Konawe Selatan

Selamat Datang

Satreskrim Polres Konsel Bersama Resmob Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan di Kolono

2 min read
Personil Satreskrim Polres Konsel bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra usai mengamankan kelima tersangka kasus pembunuhan
Personil Satreskrim Polres Konsel bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra usai mengamankan kelima tersangka kasus pembunuhan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap terduga pembunuhan di Desa Puupi Kecamatan Kolono – Konsel pada Januari 2021 lalu.

Penangkapan dipimpin oleh AKP Ronald Aron Maramis, SIK MH dan AKP Fitrayadi, S.Sos SH MH. Kasus ini dilakukan pengembangan berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor 01 di Polsek Kolono pada 28 Januari 2021.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menjelaskan, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan diduga berencana. Jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang masing-masing, IW, IL, WD, KD dan MT. Kelima orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan Nelayan dan beralamat di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konawe Selatan.

Kelima orang tersangka tersebut, kata Fitrayadi, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan Berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP subsider pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP.

“Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka, yakni ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi SH MH kepada tegas.co, Kamis (4/3/2021).

Dijelaskan, korban pembunuhan dalam kasus ini, yakni Tauta (61) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Wangkolabu Kecamatan Towea Kabupaten Muna.

Penangkapan para tersangka ini, sambung Fitrayadi, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan hampir sebulan. Kemudian beberapa hari yang lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana, dan kemudian diketahui salah satu pelaku atas nama MT. Dari MT diketahui kalau pelakunya berjumlah 5 orang.

“Setelah terlebih dahulu menangkap MT, selanjutnya tersangka lain ditangkap di kediamannya masing-masing. Tentang pasal persangkaan tersebut akan dipilah sesuai peran masing-masing tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.

Untuk sementara, tambah dia, kasus pembunuhan ini motifnya dilatarbelakangi adanya dendam salah satu pelaku kepada korban. Saat Miras bersama, disitulah muncul perencanaan untuk menghabisi korban.

“Motifnya untuk sementara karena dendam. Jadi awalnya muncul untuk membunuh korban pada saat mereka minum minuman keras (miras),” pungkas Fitrayadi menambahkan.

MAHIDIN / YA